Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 249

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyiapan Program Tenaga Listrik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program, rencana strategis, pengembangan dan pemanfaatan tenaga listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 249 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id