Koreksi Pasal 739
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
a. Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan; dan
b. Subbidang Sarana Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
