Koreksi Pasal 557
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan BPKP, hasil pemeriksaan BPK RI, pengaduan masyarakat, penyelesaian kasus hukum di lingkungan Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, BPH Migas, dan satuan kerja di lingkungan PT. PLN (Persero), serta penyusunan laporan berkala;
(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan BPKP, hasil pemeriksaan BPK RI, pengaduan masyarakat, penyelesaian kasus hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Pusat, serta evaluasi kinerja dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
