Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Penelaahan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Penelaahan Hukum Minyak dan Gas Bumi;
b. Subbagian Penelaahan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
c. Subbagian Penelahaan Hukum Mineral, Batubara, dan Geologi.
Koreksi Anda
