Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 604

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan ketatausahaan, kesekretariatan, dan persuratan dinas, serta kearsipan; b. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat dan keprotokolan; dan c. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda