Koreksi Pasal 604
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan ketatausahaan, kesekretariatan, dan persuratan dinas, serta kearsipan;
b. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat dan keprotokolan; dan
c. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda
