Koreksi Pasal 888
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Koreksi Anda
