Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 888

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Koreksi Anda