Koreksi Pasal 242
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga, serta pengelolaan kepegawaian.
Koreksi Anda
