Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 717

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyiapan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan fasilitasi penilaian pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, pengetahuan dan inovasi, serta standar, pedoman dan kriteria di bidang minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta standar, pedoman dan kriteria di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda