Koreksi Pasal 774
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyiapan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan fasilitasi penilaian pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, pengetahuan dan inovasi, serta standar, pedoman, kriteria survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
(2) Subbidang Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, serta standar, pedoman, kriteria survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
Koreksi Anda
