Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyiapan pembinaan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, keprotokolan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kearsipan dan dokumentasi;
b. pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan;
d. pelaksanaan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pengelolaan perlengkapan Sekretariat Jenderal; dan
e. pengelolaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
