Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyiapan pembinaan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, keprotokolan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kearsipan dan dokumentasi; b. pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; d. pelaksanaan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pengelolaan perlengkapan Sekretariat Jenderal; dan e. pengelolaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id