Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 529

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tekno Ekonomi Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisa harga lintas energi dan insentif dan disinsentif energi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 529 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id