Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penelaahan, evaluasi dan perancangan peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja sama;
b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum; dan
c. pengelolaan dan pelayanan informasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
