Koreksi Pasal 548
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Inspektorat Jenderal;
b. koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan informasi, pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, barang milik negara dan akuntansi;
c. penyiapan pemantauan tindak lanjut, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, serta penyusunan akuntabilitas kinerja, dan laporan;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
