Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 548

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Inspektorat Jenderal; b. koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan informasi, pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, barang milik negara dan akuntansi; c. penyiapan pemantauan tindak lanjut, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, serta penyusunan akuntabilitas kinerja, dan laporan; d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum, penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional; dan e. pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 548 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id