Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 578

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi , Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan BPH Migas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 578 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id