Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 632

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, rencana kerja dan anggaran, kerja sama dan kepegawaian serta keprotokolan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, administrasi barang milik negara dan laporan.
Koreksi Anda