Koreksi Pasal 826
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
