Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Kepangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai;
b. Subbagian Mutasi Jabatan; dan
c. Subbagian Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
