Koreksi Pasal 500
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan.
Koreksi Anda
