Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 927

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengamanan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 927 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id