Koreksi Pasal 927
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengamanan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda
