Koreksi Pasal 789
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi;
c. koordinasi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengelolaan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga serta hukum dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
