Koreksi Pasal 603
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, serta urusan hukum dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
