Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan Sekretariat Jenderal; b. pengelolaan barang inventaris Sekretariat Jenderal; dan c. pelaksanaan distribusi dan pelaporan barang inventaris Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id