Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan standardisasi sarana dan prasarana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan Sekretariat Jenderal;
b. pengelolaan barang inventaris Sekretariat Jenderal; dan
c. pelaksanaan distribusi dan pelaporan barang inventaris Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
