Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 141

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 140, Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan penerimaan negara dan bagi hasil minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhitungan penerimaan negara dan bagi hasil minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 141 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id