Koreksi Pasal 803
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, urusan hukum, perpustakaan dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
