Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 870

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum, dan hubungan masyarakat, serta keprotokolan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara.
Koreksi Anda