Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 294

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Ketenagalistrikan; b. Subdirektorat Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan; c. Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Tenaga Listrik; d. Subdirektorat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; e. Subdirektorat Usaha Penunjang Ketenagalistrikan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 294 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id