Koreksi Pasal 294
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Ketenagalistrikan;
b. Subdirektorat Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan;
c. Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Tenaga Listrik;
d. Subdirektorat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
e. Subdirektorat Usaha Penunjang Ketenagalistrikan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
