Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 203

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan b. Seksi Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 203 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id