Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 292

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, kelaikan teknik dan keselamatan, tenaga teknik, dan usaha penunjang ketenagalistrikan, serta perlindungan lingkungan tenaga listrik.
Koreksi Anda