Koreksi Pasal 702
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perbendaharaan.
(2) Subbagian Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi barang milik negara dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan serta kerugian negara.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
