Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Menteri;
b. penyiapan bahan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan pelaksanaan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal; dan
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
