Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Menteri; b. penyiapan bahan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan pelaksanaan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda