Koreksi Pasal 823
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Bidang Sarana dan Prasarana Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan jasa serta tempat uji kompetensi sarana dan prasarana teknis kilang dan utilitas; dan
b. pengelolaan dan pelayanan jasa serta tempat uji kompetensi sarana dan prasarana teknis laboratorium dan bengkel.
Koreksi Anda
