Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 846

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang mineral dan batubara; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda