Koreksi Pasal 846
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang mineral dan batubara;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
