Koreksi Pasal 857
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856, Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyelenggaraan dan pelayanan jasa di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara; dan
b. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara.
Koreksi Anda
