Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 857

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856, Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyelenggaraan dan pelayanan jasa di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara; dan b. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 857 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id