Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Subbagian Protokol Sekretariat Jenderal melakukan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian, serta pelaksanaan keprotokolan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Penatausahaan Perjalanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penatausahaan perjalanan Pimpinan.
Koreksi Anda
