Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Protokol Sekretariat Jenderal melakukan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian, serta pelaksanaan keprotokolan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Penatausahaan Perjalanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penatausahaan perjalanan Pimpinan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id