Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan rencana, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai;
b. penyiapan bahan penyusunan program pengembangan karir pegawai;
dan
c. penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai.
Koreksi Anda
