Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan rencana, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai; b. penyiapan bahan penyusunan program pengembangan karir pegawai; dan c. penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id