DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Strahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan disebut Dirjen Strahan.
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Kementerian di bidang strategi pertahanan negara;
b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan
komponen pertahanan, analisa lingkungan strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan dan hukum strategi pertahanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.
Ditjen Strahan terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Direktorat Kebijakan Strategi;
c. Direktorat Pengerahan;
d. Direktorat Analisa Strategi;
e. Direktorat Kerjasama Internasional;
f. Direktorat Wilayah Pertahanan; dan
g. Direktorat Hukum Strategi Pertahanan.
Sekretariat Direktorat Jenderal selanjutnya disebut Sekretariat Ditjen adalah unsur pembantu Direktorat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal disebut Ses Ditjen mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif Ditjen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 148, Sekretariat Ditjen menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Ditjen;
b. penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen;
c. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ditjen;
d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan Ditjen; dan
e. koordinasi dan supervisi staf.
Sekretariat Ditjen terdiri dari :
a. Bagian Program dan Laporan;
b. Bagian Data dan Informasi;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Bagian Proglap dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Laporan disebut Kabag Proglap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran, laporan akuntabilitas kinerja serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 151, Bagian Proglap menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Ditjen;
b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Ditjen;
c. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen; dan
d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Ditjen.
Bagian Proglap terdiri dari :
a. Subbagian Program Kerja dan Anggaran;
b. Subbagian Organisasi dan Ketatalaksanaan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Laporan.
Subbagian Program Kerja dan Anggaran selanjutnya disebut Subbagian Progjagar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program Kerja dan Anggaran disebut Kasubbag Progjagar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Ditjen.
Subbagian Organisasi dan Ketatalaksanaan selanjutnya disebut Subbagian Ortala dipimpin oleh Kepala Subbagian Organisasi dan Ketatalaksanaan disebut Kasubbag Ortala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan serta penyusunan peraturan di lingkungan Ditjen.
Subbagian Evaluasi dan Laporan selanjutnya disebut Subbagian Evlap dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi dan Laporan disebut Kasubbag Evlap mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran, laporan kinerja di lingkungan Ditjen.
Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Bagian Datin dipimpin oleh Kepala Bagian Data dan Informasi disebut Kabag Datin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengolahan data dan penyajian informasi, pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data serta dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Ditjen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157, Bagian Datin menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi;
b. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan; dan
c. pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data.
Bagian Datin terdiri dari :
a. Subbagian Pengolahan Data;
b. Subbagian Penyajian Informasi; dan
c. Subbagian Pemeliharaan Jaringan.
Subbagian Pengolahan Data selanjutnya disebut Subbagian Lahta dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengolahan Data disebut Kasubbag Lahta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengolahan data dan penyajian informasi serta publikasi kegiatan Ditjen.
Subbagian Penyajian Informasi selanjutnya disebut Subbagian Sajiinfo dipimpin oleh Kepala Subbagian Penyajian Informasi disebut Kasubbag Sajiinfo mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan dokumentasi dan pengelolaan kepustakaan serta penyimpanan bahan data dan informasi kegiatan Ditjen.
Subbagian Pemeliharaan Jaringan selanjutnya disebut Subbagian Harjaring dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan Jaringan disebut Kasubbag Harjaring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan komputer, pemeliharaan jaringan komunikasi data dan pemberian bimbingan teknis teknologi informasi Ditjen.
Bagian Umum selanjutnya disebut Bagian Um dipimpin oleh Kepala Bagian Umum disebut Kabag Um mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pengelolaan materiil dan administrasi perbekalan, kerumahtanggaan, urusan ketatausahaan dan administrasi keuangan Ditjen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163, Bagian Um menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pembinaan kepegawaian;
b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan materiil dan kerumah- tanggaan; dan
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.
Bagian Um terdiri dari :
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Subbagian Kepegawaian selanjutnya disebut Subbagian Peg dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian disebut Kasubbag Peg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan kepegawaian Ditjen.
Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbagian Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan materiil sesuai Laporan akuntansi Barang Milik Negara dan kerumahtanggaan Ditjen.
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengurusan ketatausahaan dan administrasi keuangan Ditjen.
Direktorat Kebijakan Strategi selanjutnya disebut Direktorat Jakstra adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, dipimpin oleh Direktur Kebijakan Strategi disebut Dir Jakstra mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebijakan strategis pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169, Direktorat Jakstra menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, pembinaan doktrin dan kebijakan pelaksanaan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan strategi pertahanan di bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, pembinaan doktrin dan kebijakan pelaksanaan;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, pembinaan doktrin serta kebijakan pelaksanaan; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Jakstra terdiri dari:
a. Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara;
b. Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Negara;
c. Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan;
d. Subdirektorat Doktrin;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdirektorat Sunjakbang Hanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat
Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara disebut Kasubdit Sunjakbang Hanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 172, Subdirektorat Sunjakbang Hanneg menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer;
c. pelaksanaan dan evaluasi di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nir militer.
Subdirektorat Jakbang Hanneg terdiri dari:
a. Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Militer; dan
b. Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Nir Militer.
Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Militer selanjutnya disebut Seksi Siapjakbanghanmil dipimpin oleh Kepala Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Militer disebut Kasi Siapjakbanghanmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer.
Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Nir Militer selanjutnya disebut Seksi Siapjakbanghan Nirmil dipimpin oleh Kepala Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Nir Militer disebut Kasi Siapjakbanghan Nirmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengembangan pertahanan nir militer.
Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdirektorat Sunjakbin Hanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Negara disebut Kasubdit Sunjakbin Hanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 177, Subdirektorat Sunjakbin Hanneg menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan penyusunan kebijakan di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer;
c. pelaksanaan dan evaluasi penyusunan kebijakan di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer.
Subdirektorat Sunjakbin Hanneg terdiri dari:
a. Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Militer; dan
b. Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Nir Militer.
Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Militer selanjutnya disebut Seksi Siapjakbinhanmil dipimpin oleh Kepala Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Militer disebut Kasi Siapjakbinhanmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang penyiapan kebijakan pembinaan pertahanan militer.
Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Nir Militer selanjutnya disebut Seksi Siapjakbinhan Nirmil dipimpin oleh Kepala Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Nir Militer disebut Kasi Siapjakbinhan Nirmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang penyiapan kebijakan pembinaan pertahanan nir militer.
Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan selanjutnya disebut Subdirektorat Jaklak dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan disebut Kasubdit Jaklak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan analisa kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebijakan umum, penyelenggaraan pertahanan serta kaji ulang strategis sistem Pertahanan Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182, Subdirektorat Jaklak menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pertahanan negara;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan;
c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan pertahanan;
d. pelaksanaan kaji ulang strategis sistem Pertahanan Negara kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan; dan
e. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang penyelenggaraan pertahanan.
Subdirektorat Jaklak terdiri dari :
a. Seksi Kebijakan Umum;
b. Seksi Kebijakan Penyelenggaraan; dan
c. Seksi Kaji Ulang Strategis Sistem Pertahanan Negara.
Seksi Kebijakan Umum selanjutnya disebut Seksi Jakum dipimpin oleh Kepala Seksi Kebijakan Umum disebut Kasi Jakum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebijakan umum pertahanan.
Seksi Kebijakan Penyelenggaraan selanjutnya disebut Seksi Jakgara dipimpin oleh Kepala Seksi Kebijakan Penyelenggaraan disebut Kasi Jagara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan negara.
Seksi Kaji Ulang Strategis Sistem Pertahanan Negara selanjutnya disebut Seksi Kaji Ulang Sishanneg dipimpin oleh Kepala Seksi Kaji Ulang Strategis Sistem Pertahanan Negara disebut Kasi Kaji Ulang Sishanneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kaji ulang strategis sistem pertahanan negara.
Subdirektorat Doktrin selanjutnya disebut Subdirektorat Doktrin dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Doktrin disebut Kasubdit Doktrin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang doktrin pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 188, Subdirektorat Doktrin menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang doktrin pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang doktrin dasar, doktrin induk dan doktrin pelaksanaan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang doktrin dasar, doktrin induk dan doktrin pelaksanaan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang doktrin dasar, doktrin induk dan doktrin pelaksanaan.
Subdirektorat Doktrin terdiri dari :
a. Seksi Doktrin Dasar;
b. Seksi Doktrin Induk; dan
c. Seksi Doktrin Pelaksanaan.
Seksi Doktrin Dasar selanjutnya disebut Seksi Dokdas dipimpin oleh Kepala Seksi Doktrin Dasar disebut Kasi Dokdas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang doktrin dasar.
Seksi Doktrin Induk selanjutnya disebut Seksi Dokin dipimpin oleh Kepala Seksi Doktrin Induk disebut Kasi Dokin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang doktrin induk.
Seksi Doktrin Pelaksanaan selanjutnya disebut Seksi Doklak dipimpin oleh Kepala Seksi Doktrin Pelaksanaan disebut Kasi Doklak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang doktrin pelaksanaan.
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Pengerahan selanjutnya disebut Direktorat Rah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Pengerahan disebut Dir Rah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengerahan komponen pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 195, Direktorat Rah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan organisasi, penggunaan kekuatan, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara;
c. perencanaan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang organisasi, penggunaan kekuatan, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara;
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang kebijakan organisasi, penggunaan kekuatan, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Rah terdiri dari :
a. Subdirektorat Organisasi;
b. Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama;
c. Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Organisasi selanjutnya disebut Subdirektorat Orgas dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Organisasi disebut Kasubdit Orgas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 198, Subdirektorat Orgas menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi komponen pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan negara;
dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang kebijakan organisasi komponen pertahanan, organisasi susunan tugas dan alat perlengkapan komponen pertahanan negara.
Subdirektorat Orgas terdiri dari:
a. Seksi Organisasi Komponen Pertahanan;
b. Seksi Organisasi Susunan Tugas; dan
c. Seksi Peralatan dan Perlengkapan.
Seksi Organisasi Komponen Pertahanan selanjutnya disebut Seksi Orkomphan dipimpin oleh Kepala Seksi Organisasi Komponen Pertahanan disebut Kasi Orkomphan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang organisasi komponen pertahanan.
Seksi Organisasi Susunan Tugas selanjutnya disebut Seksi Orsusgas dipimpin oleh Kepala Seksi Organisasi Susunan Tugas disebut Kasi Orsusgas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang susunan tugas komponen pertahanan negara.
Seksi Peralatan dan Perlengkapan selanjutnya disebut Seksi Alkap dipimpin oleh Kepala Seksi Peralatan dan Perlengkapan disebut Kasi Alkap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peralatan dan perlengkapan organisasi komponen pertahanan negara dan susunan tugas.
Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama selanjutnya disebut Subdirektorat Gunkuat Komput dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama disebut Kasubdit Gunkuat Komput mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen utama pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 204, Subdirektorat Gunkuat Komput menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengerahan kekuatan pertahanan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen utama;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen utama; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen utama.
Subdirektorat Gunkuat Komput terdiri dari:
a. Seksi Pengerahan Komponen Utama; dan
b. Seksi Tata Kelola Komponen Utama.
Seksi Pengerahan Komponen Utama selanjutnya disebut Seksi Rahkomput dipimpin oleh Kepala Seksi Pengerahan Komponen Utama disebut Kasi Rahkomput mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen utama.
Seksi Tata Kelola Komponen Utama selanjutnya disebut Seksi Lolakomput dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Kelola Komponen Utama disebut Kasi Lolakomput mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan dukungan administrasi pengerahan kekuatan komponen utama.
Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung selanjutnya disebut Subdirektorat Gunkuat Komcadduk dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung disebut Kasubdit Gunkuat Komcadduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 209, Subdirektorat Gunkuat Komcadduk menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengerahan kekuatan pertahanan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen cadangan dan pendukung;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen cadangan dan pendukung; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang kebijakan pengerahan dan dukungan administrasi kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
Subdirektorat Gunkuat Komcadduk terdiri dari:
a. Seksi Pengerahan Komponen Cadangan dan Pendukung; dan
b. Seksi Tata Kelola Komponen Cadangan dan Pendukung.
Seksi Pengerahan Komponen Cadangan dan Pendukung selanjutnya disebut Seksi Rahkomcadduk dipimpin oleh Kepala Seksi Pengerahan Komponen Cadangan dan Pendukung disebut Kasi Rahkomcadduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
Seksi Tata Kelola Komponen Cadangan dan Pendukung selanjutnya disebut Seksi Lolakompcadduk dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Kelola Komponen Cadangan dan Pendukung disebut Kasi Lolakompcadduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan dukungan administrasi pengerahan kekuatan komponen cadangan dan pendukung.
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Analisa Strategis selanjutnya disebut Direktorat Anstra adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Analisa Strategis disebut Dir Anstra mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis strategis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 215, Direktorat Anstra menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang analisis strategis;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis strategis dalam negeri, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, Afrika, organisasi internasional dan perkembangan global;
c. perencanaan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan analisis strategis dalam negeri, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, Afrika, organisasi internasional dan perkembangan global;
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi kebijakan analisis strategis; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Anstra terdiri dari:
a. Subdirektorat Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Asia dan Pasifik;
c. Subdirektorat Amerika, Eropa dan Afrika;
d. Subdirektorat Organisasi Internasional;
e. Subdirektorat Kawasan Global;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Dalam Negeri selanjutnya disebut Subdirektorat Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Dalam Negeri disebut Kasubdit Dagri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218, Subdirektorat Dagri melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri meliputi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya serta militer dan keamanan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri meliputi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya serta militer dan keamanan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri meliputi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya serta militer dan keamanan.
Subdirektorat Dagri terdiri dari:
a. Seksi Ideologi dan Politik;
b. Seksi Ekonomi;
c. Seksi Sosial Budaya; dan
d. Seksi Militer dan Keamanan.
Seksi Ideologi dan Politik selanjutnya disebut Seksi Idpol dipimpin oleh Kepala Seksi Ideologi dan Politik disebut Kasi Idpol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis kondisi ideologi dan politik lingkungan strategis dalam negeri.
Seksi Ekonomi selanjutnya disebut Seksi Ekonomi dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi disebut Kasi Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis kondisi ekonomi lingkungan strategis dalam negeri.
Seksi Sosial Budaya selanjutnya disebut Seksi Sosbud dipimpin oleh Kepala Seksi Sosial Budaya disebut Kasi Sosbud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis kondisi sosial budaya lingkungan strategis dalam negeri.
Seksi Militer dan Keamanan selanjutnya disebut Seksi Milkam dipimpin oleh Kasi Militer dan Keamanan disebut Kasi Milkam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis kondisi militer dan keamanan lingkungan strategis dalam negeri.
Subdirektorat Asia dan Pasifik selanjutnya disebut Subdirektorat Aspas dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Asia dan Pasifik disebut Kasubdit Aspas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis lingkungan strategis di Asia dan Pasifik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 225, Subdirektorat Aspas menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis di Asia Pasifik;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis Australia, Oceania dan Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Tengah dan Asia Selatan serta Asia Barat;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis Australia, Oceania dan Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Tengah dan Asia Selatan serta Asia Barat; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis Australia, Oceania dan Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Tengah dan Asia Selatan serta Asia Barat.
Subdirektorat Aspas terdiri dari :
a. Seksi Australia, Oceania dan Asia Timur;
b. Seksi Asia Tenggara;
c. Seksi Asia Tengah dan Selatan; dan
d. Seksi Asia Barat.
Seksi Australia, Oceania dan Asia Timur selanjutnya disebut Seksi Ausceantim dipimpin oleh Kepala Seksi Australia, Oceania dan Asia Timur disebut Kasi Ausceantim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Australia, Oceania dan Asia Timur serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Asia Tenggara selanjutnya disebut Seksi Asteng dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Tenggara disebut Kasi Asteng mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Asia Tenggara serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Asia Tengah dan Selatan selanjutnya disebut Seksi Astengsel dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Tengah dan Selatan, disebut Kasi Astengsel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Asia Tengah, Selatan dan Timur Tengah serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Asia Barat selanjutnya disebut Seksi Asbar dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Barat disebut Kasi Asbar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Asia Barat serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Subdirektorat Amerika, Eropa dan Afrika selanjutnya disebut Subdirektorat Ameroaf dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Amerika, Eropa dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis lingkungan strategis di Amerika, Eropa, Afrika dan Timur Tengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 232, Subdirektorat Ameroaf menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis di Amerika, Eropa, Afrika dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Afrika dan Timur Tengah;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Afrika dan Timur Tengah; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan, Eropa Barat, Eropa Timur, Afrika dan Timur Tengah.
Subdirektorat Ameroaf terdiri dari :
a. Seksi Amerika Utara dan Tengah;
b. Seksi Amerika Selatan;
c. Seksi Eropa Barat dan Timur; dan
d. Seksi Afrika.
Seksi Amerika Utara dan Tengah selanjutnya disebut Seksi Amuteng dipimpin oleh Kasi Amerika Utara dan Tengah disebut Kasi Amuteng mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Amerika Utara dan Tengah serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Amerika Selatan selanjutnya disebut Seksi Amsel dipimpin oleh Kepala Seksi Amerika Selatan disebut Kasi Amsel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Amerika Selatan serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Eropa Barat dan Timur selanjutnya disebut Seksi Erobatim dipimpin oleh Kepala Seksi Eropa Barat dan Timur disebut Kasi Erobatim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Eropa Barat dan Timur serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Afrika selanjutnya disebut Seksi Afrika dipimpin oleh Kepala Seksi Afrika disebut Kasi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan seevaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Afrika serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Subdirektorat Organisasi Internasional selanjutnya disebut Subdirektorat OI dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Organisasi Internasional disebut Kasubdit OI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis lingkungan strategis Organisasi Internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 239, Subdirektorat OI menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis Organisasi Internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Organisasi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Organisasi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Organisasi Pemerintah, Organisasi Non Pemerintah.
Subdirektorat OI terdiri dari :
a. Seksi ASEAN;
b. Seksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
c. Seksi Organisasi Pemerintah; dan
d. Seksi Organisasi Non Pemerintah.
Seksi ASEAN selanjutnya disebut Seksi ASEAN dipimpin oleh Kepala Seksi ASEAN disebut Kasi ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan organisasi, kecenderungan kebijakan, keputusan politik, isu-isu yang ditangani di organisasi ASEAN serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Perserikatan Bangsa-Bangsa selanjutnya disebut Seksi PBB dipimpin oleh Kepala Seksi Perserikatan Bangsa-Bangsa disebut Kasi PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan organisasi, kecenderungan kebijakan, keputusan politik, isu-isu yang ditangani di organisasi PBB serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Organisasi Pemerintah selanjutnya disebut Seksi OP dipimpin oleh Kepala Seksi Organisasi Pemerintah disebut Kasi OP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan organisasi, kecenderungan kebijakan, keputusan politik, isu-isu yang ditangani di organisasi seperti Uni Eropa, Africa Union, AFTA, OPEC, G-20, OKI, SCO, Gerakan Non Blok dan lain-lain serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Organisasi Non Pemerintah selanjutnya disebut Seksi ONP dipimpin oleh Kepala Seksi ONP disebut Kasi ONP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan organisasi, kecenderungan kebijakan, keputusan politik, isu-isu yang ditangani di organisasi seperti Uni Eropa, Africa Union, AFTA, OPEC, G-20, OKI, SCO, Gerakan Non Blok dan lain-lain serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Subdirektorat Kawasan Global selanjutnya disebut Subdirektorat KG dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kawasan Global disebut Kasubdit KG mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis strategis perkembangan global.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 246, Subdirektorat KG melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis strategis perkembangan global;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang senjata strategis, elektronika dan informasi, lingkungan hidup dan keamanan global;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang senjata strategis, elektronika dan informasi, lingkungan hidup dan keamanan global; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang senjata strategis, elektronika dan informasi, lingkungan hidup dan keamanan global.
Subdirektorat KG terdiri dari :
a. Seksi Senjata Strategis;
b. Seksi Elektronika dan Informasi;
c. Seksi Lingkungan Hidup; dan
d. Seksi Keamanan Global.
Seksi Senjata Strategis selanjutnya disebut Seksi Senstra dipimpin oleh Kepala Seksi Senjata Strategis disebut Kasi Senstra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan senjata nuklir, biologi dan kimia, pemusnah massal, peluru kendali dan alat utama sistem senjata strategis serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Elektronika dan Informasi selanjutnya disebut Seksi EI dipimpin oleh Kepala Seksi Elektronika dan Informasi disebut Kasi EI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan sistem senjata elektronika dan informasi serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Lingkungan Hidup selanjutnya disebut Seksi LH dipimpin oleh Kepala Seksi Lingkungan Hidup disebut Kasi LH mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan lingkungan hidup.
Seksi Keamanan Global selanjutnya disebut Seksi Kam Global dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan Global disebut Kasi Kam Global mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan keamanan global.
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Kerjasama Internasional selanjutnya disebut Direktorat Kersin adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Kerjasama Internasional disebut Dirkersin mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebijakan kerjasama internasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 254, Direktorat Kersin menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerjasama internasional baik bilateral maupun multilateral;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang hubungan bilateral, hubungan multilateral, pendidikan dan materiil, pembinaan atase pertahanan dan Foreign Military Sales (FMS) serta protokoler;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang hubungan bilateral, hubungan multilateral, pendidikan dan materiil, pembinaan atase pertahanan dan Foreign Military Sales serta protokoler;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang hubungan bilateral, hubungan multilateral, pendidikan dan materiil, pembinaan atase pertahanan dan Foreign Military Sales serta protokoler;
e pemegang kebijakan satu pintu (“one gate policy”) bagi kerjasama internasional di lingkungan Kementerian dan TNI;
f. penyiapan dan proses penempatan Perwira Foreign Military Sales Washington DC; dan
g. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Kersin terdiri dari:
a. Subdirektorat Bilateral;
b. Subdirektorat Multilateral;
c. Subdirektorat Kerjasama Pendidikan dan Materiil;
d. Subdirektorat Atase Pertahanan;
e. Subdirektorat Protokoler dan Perijinan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Bilateral selanjutnya disebut Subdirektorat Bilateral dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bilateral disebut Kasubdit Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perjanjian kerjasama bilateral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 257, Subdirektorat Bilateral melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama bilateral;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kerjasama bilateral kawasan Asia, Eropa dan Afrika serta Amerika dan Pasifik;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kerjasama bilateral kawasan Asia, Eropa dan Afrika serta Amerika dan Pasifik, dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang kerjasama bilateral kawasan Asia, Eropa dan Afrika serta Amerika dan Pasifik.
Subdirektorat Bilateral terdiri dari:
a. Seksi Asia;
b. Seksi Eropa dan Afrika; dan
c. Seksi Amerika dan Pasifik.
Seksi Asia selanjutnya disebut Seksi Asia dipimpin oleh Kepala Seksi Asia disebut Kasi Asia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama bilateral kawasan Asia untuk kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Eropa dan Afrika selanjutnya disebut Seksi Eroaf dipimpin oleh Kepala Seksi Eropa dan Afrika disebut Kasi Eroaf mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama bilateral kawasan Eropa dan Afrika untuk kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Seksi Amerika dan Pasifik selanjutnya disebut Seksi Amepas dipimpin oleh Kepala Seksi Amerika dan Pasifik disebut Kasi Amepas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama bilateral kawasan Amerika dan Pasifik untuk kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
Subdirektorat Multilateral selanjutnya disebut Subdirektorat Multilateral dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Multilateral disebut Kasubdit Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama multilateral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263, Subdirektorat Multilateral melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama multilateral;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang diplomasi dan kerjasama multilateral di bidang misi perdamaian, intra kawasan, keamanan internasional dan perlucutan senjata dan organisasi internasional dan bantuan kemanusiaan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang diplomasi dan kerjasama multilateral meliputi misi perdamaian, intra kawasan, keamanan internasional dan perlucutan senjata dan organisasi internasional dan bantuan kemanusiaan;
dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang diplomasi dan kerjasama multilateral meliputi misi perdamaian, intra kawasan, keamanan internasional dan perlucutan senjata dan organisasi internasional dan bantuan kemanusiaan.
Subdirektorat Multilateral terdiri dari:
a. Seksi Misi Perdamaian;
b. Seksi Intra Kawasan;
c. Seksi Keamanan Internasional; dan
d. Seksi Bantuan Kemanusiaan.
Seksi Misi Perdamaian selanjutnya disebut Seksi Misi Damai dipimpin oleh Kepala Seksi Misi Perdamaian disebut Kasi Misi Damai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang misi perdamaian.
Seksi Intra Kawasan selanjutnya disebut Seksi Intra Kawasan dipimpin oleh Kepala Seksi Intra Kawasan disebut Kasi Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang intra kawasan.
Seksi Keamanan Internasional selanjutnya disebut Seksi Kamin dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan Internasional disebut Kasi Kamin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang keamanan internasional.
Seksi Bantuan Kemanusiaan selanjutnya disebut Seksi Bansia dipimpin oleh Kepala Seksi Bantuan Kemanusiaan disebut Kasi Bansia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bantuan kemanusiaan dan manajemen krisis yang terkait dengan kerjasama militer negara-negara baik di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) maupun dikawasan Asia Pasific (Asian Regional Forum/ARF).
Subdirektorat Kerjasama Pendidikan dan Materiil selanjutnya disebut Subdirektorat Kermadikmat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama Pendidikan dan Materiil disebut Kasubdit Kermadikmat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama pendidikan dan materiil.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270, Subdirektorat Kermadikmat melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama pendidikan dan latihan serta materiil (FMS);
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur kerjasama internasional di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS);
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan kerjasama internasional di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS); dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS).
Subdirektorat Kermadikmat terdiri dari:
a. Seksi Pendidikan Luar Negeri;
b. Seksi Pendidikan Dalam Negeri; dan
c. Seksi Materiil.
Seksi Pendidikan Luar Negeri selanjutnya disebut Seksi Dik LN dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Luar Negeri disebut Kasi Dik LN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan di luar negeri.
Seksi Pendidikan Dalam Negeri selanjutnya disebut Seksi Dik DN dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Dalam Negeri disebut Kasi Dik DN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang kerjasama pendidikan di dalam negeri.
Seksi Materiil selanjutnya disebut Seksi Mat dipimpin oleh Kepala Seksi Materiil disebut Kasi Mat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi standarisasi teknis di bidang kebijakan kerjasama materiil/Foreign Military Sales, materiil bantuan luar negeri, materiil pengadaan Goverment to Goverment, materiil hibah.
Subdirektorat Atase Pertahanan selanjutnya disebut Subdirektorat Athan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Atase Pertahanan disebut Kasubdit Athan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan Atase pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 276, Subdirektorat Athan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Atase pertahanan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan Atase Pertahanan, Atase Pertahanan Luar Negeri dan Analisa;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan Atase Pertahanan, Atase Pertahanan Luar Negeri dan Analisa; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembinaan Atase Pertahanan, Atase Pertahanan Luar Negeri dan Analisa.
Subdirektorat Athan terdiri dari:
a. Seksi Atase Pertahanan Republik INDONESIA; dan
b. Seksi Atase Pertahanan Luar Negeri.
Seksi Atase Pertahanan Republik INDONESIA selanjutnya disebut Seksi Athan RI dipimpin oleh Kepala Seksi Atase Pertahannan RI disebut Kasi Athan RI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan Atase pertahanan di luar negeri.
Seksi Atase Pertahanan Luar Negeri selanjutnya disebut Seksi Athan LN dipimpin oleh Kepala Seksi Atase Pertahanan Luar Negeri disebut Kasi Athan LN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan Atase pertahanan negara sahabat.
Subdirektorat Protokol dan Perijinan selanjutnya disebut Subdirektorat Prot & Ijin dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Protokol dan Perijinan disebut Kasubdit Prot & Ijin mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang keprotokolan dan perijinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 281, Subdirektorat Prot & Ijin melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keprotokolan dan perijinan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang keprotokolan, perijinan dan konsuler;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang keprotokolan, perijinan dan konsuler; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang keprotokolan, perijinan dan konsuler.
Subdirektorat Prot & Ijin terdiri dari:
a. Seksi Protokol; dan
b. Seksi Perijinan dan Konsuler.
Seksi Protokol selanjutnya disebut Seksi Prot dipimpin oleh Kepala Seksi Protokol disebut Kasi Prot mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang keprotokolan terkait dengan penerimaan pejabat setingkat Menteri dan Sekjen negara lain serta kunjungan kerja Menteri, Wakil Menteri dan Sekjen ke luar negeri.
Seksi Perijinan dan Konsuler selanjutnya disebut Seksi Ikon dipimpin oleh Kepala Seksi Perijinan dan Konsuler disebut Kasi Ikon mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perijinan dan konsuler.
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Wilayah Pertahanan selanjutnya disebut Direktorat Wilhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Wilayah Pertahanan disebut Dir Wilhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan penataan wilayah pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 287, Direktorat Wilhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penataan wilayah pertahanan;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Wilhan terdiri dari:
a. Subdirektorat Survey dan Pemetaan;
b. Subdirektorat Perbatasan Darat;
c. Subdirektorat Perbatasan Laut dan Udara;
d. Subdirektorat Tata Ruang;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Survey dan Pemetaan selanjutnya disebut Subdirektorat Surta dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Survey dan Pemetaan disebut Kasubdit Surta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang survey dan pemetaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 290, Subdirektorat Surta melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang survey dan pemetaan;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi dan pembinaan survey dan pemetaan, evaluasi dan dokumentasi;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi, pembinaan, pemetaan serta evaluasi dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang survey dan pemetaan.
Subdirektorat Surta terdiri dari:
a. Seksi Survey;
b. Seksi Pemetaan;
c. Seksi Bimbingan Teknis; dan
d. Seksi Evaluasi dan Dokumentasi.
Seksi Survey selanjutnya disebut Seksi Survey dipimpin oleh Kepala Seksi Survey disebut Kasi Survey mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi survey dan pemetaan meliputi pendataan, perijinan, pengawasan dan pengendalian.
Seksi Pemetaan selanjutnya disebut Seksi Peta dipimpin oleh Kepala Seksi Pemetaan disebut Kasi Peta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan, pendayagunaan potensi Surta Angkatan dan Surta Nasional, pemanfaatan teknologi Surta dalam mendukung kebijakan strategi pertahanan serta sistem dokumentasi pemetaan.
Seksi Bimbingan Teknis selanjutnya disebut Seksi Bimtek dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Teknis disebut Kasi Bimtek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan teknis survey dan pemetaan Surta Angkatan serta Surta Nasional.
Seksi Evaluasi dan Dokumentasi selanjutnya disebut Seksi Evadok dipimpin oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Dokumentasi disebut Kasi Evadok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi dan Dokumentasi survey dan pemetaan.
Subdirektorat Perbatasan Darat selanjutnya disebut Subdirektorat Tasrat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perbatasan Darat disebut Kasubdit Tasrat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama perbatasan darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 297, Subdirektorat Tasrat melaksanakan fungsi-fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penentuan batas wilayah darat negara dan daerah serta evaluasi dan dokumentasi;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penentuan batas wilayah darat negara dan daerah serta evaluasi dan dokumentasi;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang penentuan batas wilayah darat negara dan daerah serta evaluasi dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang penentuan batas wilayah darat negara dan daerah serta evaluasi dan dokumentasi.
Subdirektorat Tasrat terdiri dari:
a. Seksi Perbatasan Darat Negara;
b. Seksi Perbatasan Darat Daerah; dan
c. Seksi Evaluasi dan Dokumentasi.
Seksi Perbatasan Darat Negara selanjutnya disebut Seksi Tasratneg dipimpin oleh Kepala Seksi Perbatasan Darat antar Negara disebut Kasi Tasratneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbatasan darat negara.
Seksi Perbatasan Darat Daerah selanjutnya disebut Seksi Tasrat Daerah dipimpin oleh Kepala Seksi Perbatasan Darat Daerah disebut Kasi Tasrat Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbatasan darat daerah.
Seksi Evaluasi dan Dokumentasi selanjutnya disebut Seksi Evadok dipimpin oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Dokumentasi disebut Kasi Evadok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi dan dokumentasi data perbatasan darat negara dan daerah.
Subdirektorat Perbatasan Laut dan Udara selanjutnya disebut Subdirektorat Taslaud dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perbatasan Laut dan Udara disebut Kasubdit Taslaud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama perbatasan wilayah laut dan udara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303, Subdirektorat Taslaud melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama penegasan batas wilayah laut dan udara nasional dan internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penentuan batas wilayah laut dan udara;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang kerjasama penegasan perbatasan wilayah laut dan udara; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang perbatasan wilayah laut dan udara.
Subdirektorat Taslaud terdiri dari:
a. Seksi Perbatasan Laut;
b. Seksi Perbatasan Udara; dan
c. Seksi Evaluasi dan Dokumentasi.
Seksi Perbatasan Laut selanjutnya disebut Seksi Taslaut dipimpin oleh Kepala Seksi Perbatasan Laut disebut Kasi Taslaut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan batas wilayah perairan dan laut yurisdiksi nasional.
Seksi Perbatasan Udara selanjutnya disebut Seksi Tasud dipimpin oleh Kepala Seksi Perbatasan Udara disebut Kasi Tasud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan batas wilayah udara nasional.
Seksi Evaluasi dan Dokumentasi selanjutnya disebut Seksi Evadok dipimpin oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Dokumentasi disebut Kasi Evadok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi dan dokumentasi data perbatasan laut dan udara.
Subdirektorat Tata Ruang selanjutnya disebut Subdirektorat TR dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tata Ruang disebut Kasubdit TR mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang tata ruang wilayah pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 309, Subdirektorat TR melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi;
c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang tata ruang pertahanan, kawasan militer dan sistem informasi geografi.
Subdirektorat TR terdiri dari:
a. Seksi Tata Ruang Pertahanan;
b. Seksi Kawasan Militer; dan
c. Seksi Sistem Informasi Geografi.
Seksi Tata Ruang Pertahanan selanjutnya disebut Seksi TR Han dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Ruang Pertahanan disebut Kasi TR Han mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang wilayah pertahanan
Seksi Kawasan Militer selanjutnya disebut Seksi Wasmil dipimpin oleh Kepala Seksi Kawasan Militer disebut Kasi Wasmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan militer.
Seksi Sistem Informasi Geografi selanjutnya disebut Seksi Sis Infogeo dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem Informasi Geografi disebut Kasi Sis Infogeo mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi geografi.
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Hukum Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Direktorat Kumstrahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direkturat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Hukum Strategi Pertahanan disebut Dir Kumstrahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis, pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perundang-undangan pertahanan negara, kajian pertahanan, hukum internasional, dan informasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 316, Direktorat Kumstrahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang Perundang-Undangan;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perundang-undangan, kajian pertahanan, hukum internasional, dan informasi hukum;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan strategi pertahanan di bidang perundang- undangan, kajian pertahanan, hukum internasional dan informasi hukum;
d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang Perundang-undangan, kajian pertahanan, hukum internasional dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
Direktorat Kumstrahan terdiri dari :
a. Subdirektorat Peraturan;
b. Subdirektorat Penelaahan Hukum Pertahanan;
c. Subdirektorat Hukum Internasional;
d. Subdirektorat Informasi Hukum;
e. Subbag Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Peraturan selanjutnya disebut Subdirektorat Peraturan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Peraturan disebut Kasubdit Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 319, Subdirektorat Peraturan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyusunan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, harmonisasi dan pembahasan di tingkat Panitia antar kementerian dan DPR, serta program legislasi pertahanan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyusunan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, perencanaan peraturan pelaksanaan serta program legislasi pertahanan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan sepervisi teknis di bidang penyusunan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Program legislasi pertahanan.
Subdirektorat Peraturan terdiri dari:
a. Seksi Perencanaan UNDANG-UNDANG;
b. Seksi Peraturan Pelaksanaan; dan
c. Seksi Program Legislasi Pertahanan.
Seksi Perencanaan UNDANG-UNDANG selanjutnya disebut Seksi Renundang dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan UNDANG-UNDANG disebut Kasi Renundang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Seksi Peraturan Pelaksanaan selanjutnya disebut Seksi Turlak dipimpin oleh Kepala Seksi Peraturan Pelaksana disebut Kasi Turlak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri.
Seksi Program Legislasi pertahanan selanjutnya disebut Seksi Proleghan dipimpin oleh Kepala Seksi Progam Legislasi Pertahanan disebut Kasi Proleghan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan program legislasi pertahanan.
Subdirektorat Penelaahan Hukum Pertahanan selanjutnya disebut Subdirektorat Lahkumhan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penelaahan Hukum Pertahanan disebut Kasubdit Lahkumhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis kebijakan penelaahan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat dan ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 325, Subdirektorat Lahkumhan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat, dan ekonomi;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat dan ekonomi;
c. pelaksanaan dan evaluasi penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat dan ekonomi; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat, dan ekonomi.
Subdirektorat Lahkumhan terdiri dari :
a. Seksi Politik Hukum dan Keamanan;
b. Seksi Kesejahteraan Rakyat; dan
c. Seksi Ekonomi.
Seksi Politik Hukum dan Keamanan selanjutnya disebut Seksi Polhukam dipimpin oleh Kepala Seksi Politik Hukum dan Keamanan disebut Kasi Polhukam mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan.
Seksi Kesejahteraan Rakyat selanjutnya disebut Seksi Kesra dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat disebut Kasi Kesra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis penelaahan kebijakan hukum di bidang kesejahteraan rakyat.
Seksi Ekonomi selanjutnya disebut Seksi Ekonomi dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi disebut Kasi Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis penelaahan kebijakan di bidang ekonomi.
Subdirektorat Hukum Internasional selanjutnya disebut Subdirektorat Kumint dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Hukum Internasional disebut Kasubdit Kumint mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hukum internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 331, Subdirektorat Kumint menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, hukum laut dan hukum dirgantara, dan perjanjian internasional;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, hukum laut dan hukum dirgantara dan perjanjian internasional;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, hukum laut dan hukum dirgantara dan perjanjian internasional; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, hukum laut dan hukum dirgantara dan perjanjian internasional.
Subdirektorat Kumint terdiri dari :
a. Seksi Hukum Humaniter;
b. Seksi Hukum Laut dan Hukum Dirgantara; dan
c. Seksi Perjanjian Internasional.
Seksi Hukum Humaniter selanjutnya disebut Seksi Humaniter dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum Humaniter disebut Kasi Humaniter mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan hukum humaniter.
Seksi Hukum Laut dan Hukum Dirgantara selanjutnya disebut Seksi Kumladirga dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum Laut dan Hukum Dirgantara disebut Kasi Kumladirga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan hukum laut dan hukum dirgantara.
Seksi Perjanjian Internasional selanjutnya disebut Seksi Janint dipimpin oleh Kepala Seksi Perjanjian Internasional disebut Kasi Janint mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan perjanjian internasional.
Subdirektorat Informasi Hukum selanjutnya disebut Subdirektorat Infokum dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Informasi Hukum disebut Kasubdit Infokum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum, sistem jaringan informasi hukum dan publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 337, Subdirektorat Infokum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyiapan bahan pengelolaan sistem jaringan informasi hukum; dan
c. penyiapan bahan penyelenggaraan publikasi.
Subdirektorat Infokum terdiri dari :
a. Seksi Jaringan Informasi Hukum; dan
b. Seksi Dokumentasi dan Publikasi.
Seksi Sistem Jaringan Informasi Hukum selanjutnya disebut Seksi Jarinfokum dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem Jaringan Informasi Hukum disebut Kasi Jarinfokum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan sistem jaringan informasi hukum dan koordinasi antar jaringan.
Seksi Dokumentasi dan Publikasi selanjutnya disebut Seksi Dokasi dipimpin oleh Kepala Seksi Dokumentasi dan Publikasi disebut Kasi Dokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan publikasi serta perpustakaan.
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.