Koreksi Pasal 263
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Multilateral selanjutnya disebut Subdirektorat Multilateral dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Multilateral disebut Kasubdit Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama multilateral.
Koreksi Anda
