Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 396

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Anevminrenprogar menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan program dan anggaran pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis dan evaluasi perencanaan sumber daya anggaran dan administrasi perencanaan; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan evaluasi perencanaan sumber daya anggaran dan administrasi perencanaan; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang analisa dan evaluasi analisis dan evaluasi perencanaan sumber daya anggaran dan administrasi perencanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 396 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Pasal.id