Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 225

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Asia dan Pasifik selanjutnya disebut Subdirektorat Aspas dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Asia dan Pasifik disebut Kasubdit Aspas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis lingkungan strategis di Asia dan Pasifik.
Koreksi Anda