Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 832

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831, Bidang SDM menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komponen utama, cadangan dan pendukung; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komponen utama, cadangan dan pendukung; dan c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah sumber daya manusia di bidang komponen utama, cadangan dan pendukung.
Koreksi Anda