Koreksi Pasal 634
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Gelar Kehormatan selanjutnya disebut Subdirektorat Gelhor dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Gelar Kehormatan disebut Kasubdit Gelhor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan standarisasi teknis di bidang administrasi pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan negara, gelar kehormatan serta tunjangan dan hak Veteran RI.
Koreksi Anda
