Koreksi Pasal 856
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Bidang Dapur menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan daya gempur alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung;
b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan daya gempur alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung;
c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah serta transfer teknologi daya gempur alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung; dan
d. pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan atau jasa dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.
Koreksi Anda
