Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 192

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Doktrin Induk selanjutnya disebut Seksi Dokin dipimpin oleh Kepala Seksi Doktrin Induk disebut Kasi Dokin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang doktrin induk.
Koreksi Anda