Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 275

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Materiil selanjutnya disebut Seksi Mat dipimpin oleh Kepala Seksi Materiil disebut Kasi Mat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi standarisasi teknis di bidang kebijakan kerjasama materiil/Foreign Military Sales, materiil bantuan luar negeri, materiil pengadaan Goverment to Goverment, materiil hibah.
Koreksi Anda