Koreksi Pasal 247
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat KG melaksanakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis strategis perkembangan global;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang senjata strategis, elektronika dan informasi, lingkungan hidup dan keamanan global;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang senjata strategis, elektronika dan informasi, lingkungan hidup dan keamanan global; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang senjata strategis, elektronika dan informasi, lingkungan hidup dan keamanan global.
Koreksi Anda
