Koreksi Pasal 549
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Sarana Prasarana Matra Laut selanjutnya disebut Seksi Prasarana Matla dipimpin oleh Kepala Seksi Prasarana Matra Laut disebut Kasi Prasarana Matla mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendayagunaan, pemutahiran dan penetapan potensi sarana dan prasarana Matra Laut komponen pendukung.
Koreksi Anda
