Koreksi Pasal 695
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat BTB menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan barang tidak bergerak;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang inventori, pemanfaatan dan pemindahtanganan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang inventori, pemanfaatan dan pemindahtanganan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang inventori, pemanfaatan dan pemindahtanganan.
Koreksi Anda
