Koreksi Pasal 280
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Seksi Atase Pertahanan Luar Negeri selanjutnya disebut Seksi Athan LN dipimpin oleh Kepala Seksi Atase Pertahanan Luar Negeri disebut Kasi Athan LN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan Atase pertahanan negara sahabat.
Koreksi Anda
