Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 624

PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Perawatan selanjutnya disebut Subdirektorat Rendiagawat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Perawatan disebut Kasubdit Rendiagawat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standarisasi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
Koreksi Anda