Koreksi Pasal 178
PERMEN Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Sunjakbin Hanneg menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan penyusunan kebijakan di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer;
c. pelaksanaan dan evaluasi penyusunan kebijakan di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer.
Koreksi Anda
